← Semua layanan / Layanan Perorangan Layanan Perorangan
Perjanjian Pasca-Nikah Sudah menikah dan baru sekarang ingin mengaturnya? Sejak 2016 itu diperbolehkan, dan formulirnya sama persis.
Mulai dari Rp4.500.000
Harga final menyesuaikan cakupan, dan kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.
Siapkan KTP Akta Kelahiran Kartu Keluarga Surat Kuasa Pencatatan PDF/JPG/PNG, maks 10.0 MB · 7 pertanyaan kesepakatan
Masuk dulu untuk melanjutkan Formulir ini memuat KTP dan Kartu Keluarga Anda, jadi ia harus melekat pada sebuah akun: hanya Anda dan tim peninjau kami yang bisa membukanya, dan progresnya bisa Anda pantau kapan saja.
Tentang perjanjian ini Perjanjian pasca-nikah adalah perjanjian perkawinan yang dibuat ketika Anda sudah menikah . Isinya sama persis dengan perjanjian pranikah; yang berbeda hanya waktu penandatanganannya.
Dulu ini tidak dimungkinkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubahnya, dan sejak 2016 perjanjian perkawinan dapat dibuat kapan saja selama perkawinan berlangsung.
Tiga hal yang membedakannya dari pranikah
Isinya sama, akibatnya tidak.
Waktu berlakunya. Berlaku sejak perjanjian dibuat, bukan sejak perkawinan dimulai — kecuali Anda berdua menyepakati waktu lain. Harta yang terkumpul sebelum tanggal itu perlu dijelaskan statusnya terpisah, dan pertanyaan "waktu perhitungan harta benda" di formulir ini ada untuk itu.
Harta yang sudah bercampur. Rumah, kendaraan, rekening, atau usaha yang dibeli bersama perlu didaftar dan ditentukan statusnya satu per satu. Bagian inilah yang paling menentukan lamanya penyusunan.
Perlindungan pihak ketiga. Bank pemberi KPR, pemberi pinjaman, dan rekan usaha tetap dilindungi oleh keadaan sebelum perjanjian dibuat. Karena itu pencatatannya bukan formalitas: sebelum dicatatkan, perjanjian ini hanya mengikat Anda berdua.
Paling dibutuhkan ketika
Salah satu pihak baru memulai usaha dan tidak ingin risikonya menyeret harta keluarga
Ada warisan yang baru turun setelah menikah
Ada hutang atau cicilan salah satu pihak yang mulai membesar
Perkawinan campur, dan properti atas nama pasangan WNI menjadi persoalan
Kedua pihak ingin memperjelas apa yang selama ini hanya kesepakatan lisan
Yang Anda dapatkan
Draf perjanjian yang disusun dari jawaban Anda, bukan template kosong
Penelaahan bersama sebelum tanda tangan, dengan revisi
Pendampingan sampai akta ditandatangani
Pendampingan pencatatan di KUA atau Dinas Dukcapil
Cara kerjanya
Unggah keempat dokumen dan isi daftar kesepakatan di halaman ini
Tim kami memeriksa kelengkapannya dan menghubungi Anda lewat WhatsApp
Draf disusun, Anda telaah, lalu jadwal penandatanganan ditetapkan
Akta ditandatangani dan dicatatkan, salinannya masuk ke akun Anda