Perizinan berusaha di Indonesia berjalan dua lapis. Lapis pertama adalah perizinan dasar: NIB, KBLI, kesesuaian ruang, dan dokumen lingkungan. Lapis kedua mengikuti bidang usaha, dengan syarat teknis dan kementerian pengawas yang berbeda-beda.
Bila usaha belum berjalan, mulai dari Perizinan Dasar. Bila NIB sudah terbit tetapi sertifikat standar atau izin lanjutan belum terverifikasi, langsung ke Perizinan Berusaha Multisektor.
Belum yakin masuk yang mana?
Ceritakan usaha Anda ke asisten kami dan ia akan menunjuk halaman yang tepat. Bisa juga langsung chat tim kami, atau email ke halo@navibiz.id.