Layanan UMKM

Pendaftaran Merek

Amankan nama dan logo Anda di DJKI sebelum orang lain mendaftarkannya.

Mulai dariRp1.100.000

UMKM
Rp1.100.000
Korporat
Rp3.300.000

Harga final menyesuaikan cakupan, dan kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Nama yang Anda pakai bertahun-tahun belum tentu milik Anda. Yang dilindungi adalah merek yang terdaftar lebih dulu di DJKI, bukan yang lebih dulu berjualan — dan sertifikatnya berlaku sepuluh tahun, bisa diperpanjang, dilisensikan, atau dialihkan.

Yang kami kerjakan

  • Penelusuran lebih dulu, untuk melihat peluang ditolak
  • Penentuan kelas serta uraian barang atau jasa
  • Pengajuan permohonan sampai masuk masa pengumuman
  • Pemantauan sampai sertifikat terbit
  • Tanggapan bila ada usulan penolakan atau keberatan pihak lain

Yang perlu Anda siapkan

  1. Berkas logo atau penulisan mereknya
  2. Daftar barang atau jasa yang dijual dengan merek itu
  3. Identitas pemohon: KTP untuk perorangan, akta dan NPWP untuk badan usaha
  4. Surat rekomendasi UMKM, bila ingin memakai tarif UMKM

Tarif UMKM dan tarif korporat

Selisihnya sebagian besar datang dari biaya permohonan resmi DJKI, yang memang berbeda untuk UMKM dan non-UMKM. Tarif UMKM baru bisa dipakai bila surat rekomendasi UMKM dilampirkan; tanpa itu permohonan tetap jalan, dengan tarif korporat. Belum punya suratnya? Kami arahkan cara mengurusnya sebelum permohonan dikirim.

Catatan

Merek yang hanya menggambarkan produknya — "Roti Enak" untuk usaha roti — sulit didaftarkan. Bila penelusuran menunjukkan begitu, kami sampaikan sebelum biaya permohonan keluar, supaya Anda sempat memilih nama lain.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Layanan UMKM.