CV adalah bentuk usaha untuk dua orang atau lebih, dengan peran yang tegas: sekutu aktif menjalankan dan mewakili usaha, sekutu pasif menaruh modal tanpa ikut mengurus. Tidak ada modal dasar minimum yang harus disetor, dan prosesnya lebih ringkas daripada PT.
Yang kami kerjakan
- Pemeriksaan dan pemesanan nama CV
- Akta pendirian di hadapan notaris rekanan
- Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha sampai terdaftar
- NPWP badan
- NIB di OSS, berikut pemilihan KBLI yang sesuai
Yang perlu Anda siapkan
- KTP dan NPWP seluruh sekutu
- Kesepakatan siapa sekutu aktif dan siapa yang pasif
- Dua sampai tiga pilihan nama CV
- Alamat usaha beserta bukti tempatnya
- Besaran modal dan porsi masing-masing sekutu
Bukan untuk Anda bila
Anda butuh pemisahan harta. CV bukan badan hukum: bila usaha berutang, tanggungannya bisa sampai ke harta pribadi sekutu aktif. Sebagian tender dan program pendanaan juga mensyaratkan PT — bila itu tujuan Anda, pastikan lebih dulu sebelum akta CV dibuat.